Jakarta, Goodcar.id - Belakangan, wacana pembayaran biaya parkir tahunan bersamaan dengan perpanjangan STNK ramai dibicarakan di media sosial dan portal berita otomotif. Gagasan ini muncul sebagai langkah untuk menyederhanakan administrasi pembayaran parkir sekaligus pajak kendaraan bagi masyarakat.
Sejumlah pemerintah daerah, terutama di Sulawesi Selatan, tengah meneliti kemungkinan penerapan sistem ini. Kajian yang dilakukan mencakup revisi aturan perparkiran, mekanisme integrasi dengan STNK, serta evaluasi dampak bagi warga pengguna kendaraan. Wacana ini menimbulkan perhatian publik karena menyentuh langsung pengeluaran rutin pengguna kendaraan bermotor.
Tujuan Integrasi Parkir dan STNK
Sistem ini direncanakan agar masyarakat tidak perlu membayar parkir berulang kali setiap kali menggunakan kendaraan. Dengan integrasi tersebut, pembayaran parkir bisa dilakukan sekali setahun bersamaan dengan perpanjangan STNK.
Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga diharapkan dapat meningkatkan pencatatan pembayaran parkir secara resmi. Catatan yang lebih rapi memungkinkan pemerintah daerah memantau penerimaan dari sektor parkir secara lebih akurat, serta menekan praktik parkir liar yang masih ditemui di beberapa wilayah.
Tarif yang Beredar Masih Sebatas Wacana
Informasi yang beredar menyebutkan perkiraan tarif tahunan bagi kendaraan yang mengikuti sistem ini. Kendaraan roda dua diperkirakan sekitar Rp 365 ribu per tahun, sementara kendaraan roda empat sekitar Rp 730 ribu per tahun. Namun, angka ini belum resmi dan masih dalam tahap wacana.
Masyarakat belum diwajibkan membayar parkir tahunan bersamaan dengan STNK. Tarif resmi akan bergantung pada keputusan pemerintah daerah setelah kajian selesai. Sampai saat ini, semua informasi terkait nominal pembayaran dan mekanisme sistem masih bersifat indikatif.
Hingga kini, sistem pembayaran parkir tahunan bersamaan dengan STNK belum berlaku secara nasional. Pemerintah daerah yang mengkaji wacana ini masih menilai berbagai faktor, termasuk kelayakan administrasi, dampak finansial bagi masyarakat, serta prosedur teknis untuk integrasi sistem pembayaran.
Masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi resmi dari instansi terkait sebelum melakukan pembayaran tambahan. Wacana ini menjadi perhatian publik karena menyentuh pengguna kendaraan secara langsung, terutama di wilayah dengan volume parkir tinggi. Pemerintah daerah menekankan bahwa seluruh proses masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final mengenai mekanisme atau tarif yang akan diterapkan.
Wacana integrasi biaya parkir ke STNK menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak menilai sistem ini berpotensi menambah beban pengeluaran, sementara sebagian lainnya melihat kemudahan administrasi sebagai nilai tambah. Meski demikian, hingga saat ini, semua perhitungan tarif dan mekanisme implementasi masih berupa kajian dan belum ditetapkan resmi.