Beranda / Artikel / Ini Syarat Ganti STNK yang Hilang atau Rusak
Tips & Trik

Ini Syarat Ganti STNK yang Hilang atau Rusak

Givar AR
05 February 2026 12:33

Jakarta, Goodcar.id - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti pendaftaran sekaligus pengesahan kepemilikan kendaraan bermotor. Keberadaan STNK sangat penting karena menjadi dasar legalitas kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Di Indonesia, STNK diterbitkan melalui kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT). Layanan ini melibatkan tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja. STNK menjadi penanda sah kepemilikan kendaraan karena memuat data lengkap mengenai pemilik serta spesifikasi kendaraan.

Informasi yang tercantum di dalam STNK meliputi nomor polisi, nama dan alamat pemilik, serta identitas kendaraan seperti merek, tipe, jenis, model, tahun pembuatan, kapasitas mesin, warna, nomor rangka, nomor mesin, hingga nomor BPKB. Data nomor polisi dan masa berlaku STNK kemudian dicetak pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dipasang pada kendaraan.

Masa berlaku STNK adalah lima tahun. Setiap kali melakukan perpanjangan, kendaraan wajib menjalani cek fisik yang mencakup pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Prosedur ini bertujuan memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang terdaftar.

Syarat Penggantian STNK yang Hilang

Apabila STNK hilang, pemilik kendaraan wajib mengurus penggantian dokumen tersebut di kantor SAMSAT sesuai wilayah registrasi. Sebelum datang, pastikan seluruh persyaratan berikut telah dipenuhi:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas diri sesuai data kepemilikan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup
  • Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses administrasi serta meminimalkan kendala saat pengajuan penggantian STNK.

Syarat Penggantian STNK yang Rusak

STNK yang rusak, baik karena usia maupun kondisi fisik tertentu, juga perlu segera diganti agar tetap sah secara hukum. Adapun persyaratan penggantian STNK rusak meliputi:

  • Mengisi formulir pendaftaran
  • Melampirkan tanda bukti identitas diri sesuai data kepemilikan
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang rusak dan bermeterai cukup
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor

Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses penggantian STNK dapat berjalan lebih lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Mengurus STNK Tepat Waktu

STNK bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bukti legalitas kendaraan bermotor. Mengurus STNK yang hilang atau rusak secepat mungkin akan membantu Anda terhindar dari potensi sanksi hukum serta memastikan kendaraan tetap dapat digunakan secara aman dan legal di jalan raya.
 

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua