Beranda / Artikel / Bayar Pajak STNK Online? Ini Cara Cetak Bukti TBPKP Sendiri
Tips & Trik

Bayar Pajak STNK Online? Ini Cara Cetak Bukti TBPKP Sendiri

Givar AR
17 March 2026 22:36

Jakarta, Goodcar - Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan, termasuk saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Perpanjangan pajak STNK kini dapat dilakukan secara online tanpa harus datang dan antre di kantor Samsat.

Melalui layanan digital, pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi resmi seperti SIGNAL untuk melakukan pengesahan tahunan STNK. Setelah proses pembayaran selesai, bukti pembayaran pajak juga dapat dicetak secara mandiri.

Bukti Bayar Pajak STNK Bisa Dicetak Sendiri

Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online, pengguna akan mendapatkan dokumen bernama Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

Dokumen ini merupakan bukti resmi bahwa pemilik kendaraan telah melunasi pajak kendaraan bermotor sekaligus melakukan pengesahan STNK tahunan. Menariknya, TBPKP tidak harus diambil di kantor Samsat karena dapat dicetak sendiri oleh pemilik kendaraan.

Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas ukuran A4. Dengan begitu, pemilik kendaraan bisa langsung menyimpannya sebagai bukti pembayaran yang sah.

Ukuran Cetak TBPKP yang Disarankan

Untuk mencetak e-TBPKP, pengguna dapat memanfaatkan aplikasi pengolah dokumen seperti Microsoft Word.

Pengaturan kertas yang disarankan adalah ukuran A4 dengan orientasi landscape. Sementara ukuran dokumen TBPKP yang dicetak biasanya sekitar 23 cm x 8 cm. Setelah dicetak, kertas dapat dipotong sesuai ukuran tersebut agar lebih praktis saat disimpan bersama STNK kendaraan.

QR Code Menggantikan Stempel

Sebagian pemilik kendaraan mungkin khawatir mengenai keabsahan dokumen yang dicetak sendiri karena tidak terdapat cap atau stempel resmi.

Namun, saat ini sistem verifikasi telah menggunakan teknologi kode QR. Pada dokumen TBPKP terdapat QR Code yang dapat dicetak dengan ukuran sekitar 1 cm x 1 cm. Kode ini berfungsi sebagai pengganti stempel sekaligus sebagai alat verifikasi digital.

Dengan adanya QR Code tersebut, dokumen tetap dianggap sah dan dapat diverifikasi oleh pihak berwenang.

Syarat Perpanjang STNK Secara Online

Bagi pemilik kendaraan yang ingin memperpanjang STNK tahunan secara online, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain KTP asli pemilik kendaraan, nomor kendaraan atau NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), serta nomor rangka kendaraan.

Bagi pemilik kendaraan bekas, proses perpanjangan STNK tahunan juga bisa dilakukan secara online. Namun ada syarat penting yang harus dipenuhi, yaitu kendaraan sudah melalui proses balik nama kepemilikan.

Hal ini karena sistem akan mencocokkan data kendaraan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik yang tercantum di STNK. Jika data tidak sesuai, proses pembayaran pajak tahunan bisa mengalami kendala.

Selain itu, perpanjangan STNK juga dapat dilakukan atas nama anggota keluarga lain selama masih berada dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika sudah tidak berada dalam satu KK, maka pemilik kendaraan yang bersangkutan harus melakukan pengesahan sendiri.

Dengan adanya layanan digital ini, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi jauh lebih praktis dan efisien tanpa harus menghabiskan waktu di kantor Samsat.

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua