Jakarta, Goodcar.id – Wuling Motors memberikan tanggapan terkait persoalan seorang konsumen di Surabaya yang mengaku telah melakukan pembayaran mobil secara tunai, namun hingga beberapa bulan belum menerima unit kendaraan yang dibelinya.
Dalam keterangannya pada Kamis, 3 September 2026, Wuling Motors menyampaikan permohonan maaf atas kerugian dan ketidaknyamanan yang dialami konsumen. Perusahaan juga menyatakan telah melakukan penelusuran terhadap persoalan tersebut.
Dari hasil penelusuran, Wuling menyebut ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum wiraniaga dalam proses transaksi.
“Berdasarkan hasil penelusuran, telah ditemukan pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan oleh oknum wiraniaga dalam proses transaksi,” ungkap pihak Wuling Motors pada Kamis, 3 September 2026.
Wuling juga menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak merepresentasikan prosedur yang seharusnya diterapkan dalam proses transaksi di jaringan dealer resminya.
“Wuling Motors menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan prosedur perusahaan maupun yang dapat merugikan konsumen,” tegasnya.
Wuling Siapkan Tindakan Korektif
Sebagai tindak lanjut, Wuling Motors menyatakan akan mengambil langkah korektif terhadap dealer yang bersangkutan. Perusahaan juga akan melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan untuk memastikan prosedur transaksi berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya perusahaan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul sekaligus mencegah kejadian serupa kembali terjadi di jaringan dealer Wuling.
“Kami juga berkomitmen untuk memastikan setiap konsumen mendapatkan haknya dalam bertransaksi di seluruh jaringan dealer resmi Wuling Motors, sesuai dengan standar yang berlaku,” tandas pihak Wuling.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di Surabaya tersebut oleh Wuling ditempatkan sebagai kasus yang berkaitan dengan tindakan oknum wiraniaga dan pelanggaran terhadap prosedur internal, bukan sebagai mekanisme transaksi yang memang ditetapkan perusahaan.
Konsumen Mengaku Sudah Melakukan Pelunasan
Sebelumnya, seorang konsumen bernama Nancy di Surabaya menjadi perhatian setelah persoalan pembelian mobil yang dilakukannya turut dibawa dalam proses mediasi yang didampingi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Nancy mengaku membeli mobil melalui salah satu dealer Wuling di Surabaya dengan pembayaran secara tunai. Menurut pengakuannya, proses pembelian tersebut sejak awal didampingi oleh seorang sales bernama Raditya Febriyanto yang saat itu disebut menjabat sebagai supervisor sales.
Nancy mengatakan telah membayar uang muka pada Desember 2025 dan melakukan pelunasan pada Januari 2026.
“Dari awal Januari 2026 itu saya sudah melakukan pelunasan 100 persen tapi sampai saat ini saya nggak terima unitnya dan nggak ada pengembalian uang dari pihak Wuling,” ucap Nancy.
Menurut Nancy, pembayaran dilakukan kepada perusahaan atas arahan sales yang menangani transaksinya. Ia juga mengaku memperoleh kuitansi setelah melakukan pembayaran di kantor dealer.
“Kuitansinya resmi, ada stempel basahnya, ada materainya, ada logonya Wuling. Waktu itu saya datang ya seperti biasa, kayak beli mobil,” ungkap Nancy.
Namun dalam proses berikutnya, Nancy menyebut pihak finance mempertanyakan dokumen pembayaran yang dimilikinya. Menurut keterangan yang disampaikannya, terdapat persoalan terkait keaslian dokumen dan data transaksi.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi kasus yang melibatkan dugaan penyalahgunaan data dan pemalsuan dokumen. Wuling sendiri dalam keterangannya tidak menyebut bahwa praktik tersebut merupakan prosedur perusahaan, melainkan menegaskan adanya pelanggaran SOP oleh oknum wiraniaga.
Sempat Ada Perubahan Model Kendaraan
Dalam proses pembelian, Nancy awalnya disebut memesan Wuling Darion. Namun, menurut keterangannya, kemudian terdapat informasi mengenai persoalan pada unit yang dipesannya sehingga ditawarkan opsi untuk beralih ke model Wuling Eksion.
Nancy menyebut terdapat sisa dana sekitar Rp55 juta dari pembayaran yang telah dilakukannya. Dana tersebut kemudian disebut telah dikembalikan kepadanya pada 22 Juni 2026.
“Saya pada 22 Juni 2026 ditransfer Rp55 juta dan percaya tanggal 6 Juli 2026 mobilnya datang, ternyata kok lama enggak dikirim,” terangnya.
Persoalan penyerahan kendaraan kemudian berlanjut hingga konsumen meminta kepastian mengenai status transaksi dan unit yang dibelinya.
Kasus ini pada akhirnya mendapat perhatian publik setelah proses mediasi antara konsumen dan pihak dealer turut didampingi Armuji.