Jakarta, Goodcar.id — Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jakarta dan Bekasi! Karena pemerintah kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025.
Program ini menjadi angin segar bagi kamu yang sempat menunggak pajak, sebab denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Lalu, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan ini berlaku? Apa saja syarat dan bagaimana cara bayarnya? Yuk, simak sampai tuntas!
Di Jakarta, program pemutihan pajak digelar mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini berlaku di seluruh Samsat Induk, gerai Samsat, hingga Bus Samsat Keliling di Jakarta.
Sementara itu, untuk Bekasi, program serupa berlangsung hingga 30 Juni 2025, sesuai pengumuman Bapenda Jawa Barat.
Layanan tersedia di Samsat Bekasi, termasuk layanan drive-thru dan Samsat keliling yang juga buka saat akhir pekan.
Pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak kendaraan. Pemilik kendaraan tetap wajib membayar pokok pajak tahun berjalan, tetapi denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Bahkan, di Jakarta, program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Langkah ini menjadi strategi pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendata kendaraan bermotor secara lebih akurat.
Supaya prosesnya lancar, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa, jika dikuasakan
- Uang untuk pokok pajak tahun berjalan
Semua dokumen tersebut wajib dibawa saat membayar pajak di kantor Samsat atau layanan keliling.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Online lewat Aplikasi SIGNAL
Tak sempat ke Samsat? Jangan khawatir, pembayaran juga bisa dilakukan secara online. Berikut cara bayar pajak lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal):
Baik di Jakarta maupun Bekasi, program pemutihan ini benar-benar sayang jika dilewatkan.
Bayangkan, kamu cukup membayar pajak tahun ini saja tanpa perlu memikirkan denda menumpuk.
Pastikan kamu memanfaatkan program ini sebelum 30 Juni 2025 di Bekasi atau 31 Agustus 2025 di Jakarta.
Jangan tunggu hingga mendekati tenggat waktu, karena biasanya antrean semakin panjang menjelang akhir periode.
Yuk, segera bereskan pajak kendaraan Anda, biar hati tenang dan perjalanan makin nyaman!