Jakarta, Goodcar.id - Kebiasaan merokok saat mengendarai sepeda motor masih kerap ditemui di jalan raya. Meski sering dianggap sepele, tindakan ini dinilai berbahaya karena berpotensi mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Seiring meningkatnya perhatian terhadap keselamatan berlalu lintas, pemotor yang merokok saat berkendara kini dapat terancam sanksi hukum, termasuk pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Isu ini kembali menjadi sorotan publik setelah seorang warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur kewajiban pengendara untuk berkendara dengan penuh konsentrasi. Permohonan tersebut memicu perdebatan hukum mengenai batasan perilaku pengendara serta penafsiran pasal yang selama ini digunakan aparat untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Merokok saat mengendarai sepeda motor dianggap dapat mengurangi fokus pengendara. Aktivitas seperti menyalakan rokok, memegangnya dengan satu tangan, hingga asap yang mengganggu penglihatan dinilai berpotensi memecah konsentrasi. Dalam kondisi lalu lintas padat, gangguan kecil sekalipun dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Selain itu, abu rokok yang tertiup angin dapat mengenai pengendara lain, khususnya pemotor di belakang. Situasi ini berpotensi memicu reaksi mendadak, seperti pengereman tiba-tiba atau kehilangan kendali, yang dapat berujung pada kecelakaan beruntun. Atas dasar risiko tersebut, aparat kepolisian selama ini memasukkan aktivitas merokok sebagai bagian dari perilaku yang dinilai tidak aman saat berkendara.
Larangan merokok saat berkendara memang tidak tertulis secara eksplisit dalam UU LLAJ. Namun, Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 283 UU LLAJ yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang melakukan aktivitas lain sehingga mengganggu konsentrasi. Ancaman sanksinya berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Dalam praktik penegakan hukum, pelanggaran yang dilakukan secara berulang atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menjatuhkan sanksi tambahan, termasuk penundaan perpanjangan atau pencabutan SIM sebagai bentuk tindakan administratif.
Kontroversi muncul ketika pasal “konsentrasi” dalam UU LLAJ diuji ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai pasal tersebut terlalu luas dan membuka ruang penafsiran subjektif di lapangan. Tidak adanya penjelasan rinci mengenai aktivitas apa saja yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai gangguan konsentrasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Menurut pemohon, aktivitas seperti merokok atau minum saat berkendara tidak seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa parameter yang jelas. Dalam permohonannya, ia justru mengusulkan agar pelanggar dikenai sanksi tambahan yang lebih proporsional, seperti kerja sosial berupa pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.
Permohonan tersebut memunculkan pro dan kontra. Pihak yang mendukung uji materi menilai kejelasan hukum sangat diperlukan agar penegakan aturan tidak bergantung pada penilaian subjektif petugas di lapangan. Sebaliknya, pihak yang menolak menilai uji materi berpotensi melemahkan upaya penegakan keselamatan berlalu lintas dan membatasi ruang diskresi aparat.
Terlepas dari polemik hukum yang berkembang, keselamatan berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama. Aparat kepolisian secara konsisten mengimbau pengendara untuk menghindari aktivitas apa pun yang dapat mengganggu fokus saat berkendara, termasuk merokok.
Pemotor disarankan untuk menepi dan berhenti sejenak apabila ingin merokok. Langkah sederhana ini dinilai jauh lebih aman dibandingkan mempertaruhkan keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Mahkamah Konstitusi kini berada pada posisi strategis untuk menyeimbangkan kepentingan keselamatan publik dan kepastian hukum. Putusan MK nantinya akan menentukan arah penegakan hukum lalu lintas ke depan. Sementara proses hukum berjalan, kesadaran dan kedisiplinan pengendara tetap menjadi kunci terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeadilan.