Jakarta, Goodcar.id – Memiliki mobil bukan cuma soal membeli kendaraan dan menikmati kenyamanan berkendara. Ada berbagai pajak mobil dan biaya mobil yang harus dibayar rutin, baik untuk kepemilikan mobil baru maupun bekas. Memahami daftar ini penting agar tidak telat bayar dan terkena denda.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) – Pajak Mobil Tahunan
Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB adalah pajak utama yang wajib dibayar setiap tahun. Besarannya umumnya 1,5%–2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung jenis dan kapasitas mobil. Mobil mewah atau berkapasitas mesin besar bisa terkena tarif PKB lebih tinggi.
Pembayaran PKB bisa dilakukan langsung di Samsat atau melalui aplikasi digital resmi. Perlu diingat, telat bayar PKB akan dikenakan denda, jadi selalu catat tanggal jatuh tempo.
Contoh: Mobil dengan NJKB Rp300 juta dan tarif PKB 2% harus membayar Rp6 juta per tahun.
Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB) – Biaya Mobil Saat Beli
BBN-KB adalah pajak mobil saat membeli kendaraan baru atau bekas, terutama untuk proses balik nama kepemilikan. Besarannya berbeda antara mobil baru dan bekas:
Mobil baru: sekitar 10%–12% dari harga jual OTR
Mobil bekas: 1%–2% dari NJKB, ditambah biaya administrasi
BBN-KB wajib dibayar agar kepemilikan mobil resmi tercatat atas nama pembeli.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Pajak Mobil Baru
PPnBM berlaku khusus untuk mobil baru, terutama kategori mewah. Tarifnya bervariasi, mulai dari 10% hingga lebih dari 100%, tergantung kapasitas mesin dan tipe mobil.
Untuk mendorong kendaraan ramah lingkungan, beberapa mobil listrik mendapat insentif PPnBM 0%, sehingga pembelian mobil listrik bisa lebih terjangkau.
PKB Progresif – Pajak Tambahan untuk Pemilik Lebih dari Satu Mobil
Beberapa daerah memberlakukan PKB progresif, yaitu pajak tambahan bagi pemilik lebih dari satu mobil. Tarif tambahan bisa mencapai 2%–10% dari PKB dasar, tergantung jumlah kendaraan atas nama pemilik.
Ini biasanya berlaku untuk mobil mewah atau mobil kedua ke atas.
SWDKLLJ – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Selain pajak, ada SWDKLLJ, sumbangan wajib setiap kali perpanjang STNK. Besarannya:
Mobil penumpang: Rp143.000–Rp150.000 per tahun
Bus/minibus/mobil niaga: Rp200.000–Rp400.000
Dana ini digunakan sebagai asuransi untuk korban kecelakaan lalu lintas, sehingga meskipun kecil, SWDKLLJ penting dibayar tepat waktu.
Biaya Administrasi Lainnya
Selain pajak, pemilik mobil harus siap dengan beberapa biaya administrasi:
Bagaimana dengan Pemilik Mobil Listrik
Bagi yang memiliki mobil listrik, pemerintah memberi insentif pajak mobil:
Dengan mengetahui semua pajak mobil dan biaya mobil, pemilik bisa merencanakan anggaran lebih baik dan menghindari denda. Ingat, tepat waktu membayar pajak juga menjamin kelancaran administrasi kendaraan di masa depan.