Jakarta, Goodcar.id - Banyak pengendara mengira rambu lalu lintas hanya berupa papan atau palang di tepi jalan. Padahal, marka berupa garis putih dan kuning di permukaan aspal juga memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan. Garis-garis tersebut bukan sekadar pembatas lajur, melainkan panduan penting agar arus lalu lintas tetap tertib dan risiko kecelakaan bisa ditekan.
Berikut makna berbagai jenis garis putih dan kuning di jalan raya yang wajib Anda pahami.
Marka ini biasanya ditemui di tengah jalan berkelok atau di atas jembatan. Fungsinya jelas: pengendara dilarang menyalip kendaraan lain dan harus tetap berada di lajurnya masing-masing. Aturan ini diterapkan demi menghindari potensi tabrakan dari arah berlawanan, terutama di area dengan jarak pandang terbatas.
Garis putih putus-putus yang membentang di tengah jalan memberi izin bagi pengemudi untuk berpindah lajur atau mendahului kendaraan lain. Namun, manuver tetap harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan agar tetap aman.
Jenis marka ini lebih umum dijumpai di sejumlah negara Eropa dan masih jarang terlihat di Indonesia. Biasanya terdapat garis putih di tepi jalan sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning ini menandakan bahwa pengendara boleh menyalip selama tidak melewati batas garis kuning tersebut.

Marka ganda tanpa putus umumnya berada di jalur utama antar kota. Di Indonesia, garis ini lazim menggunakan warna putih. Artinya tegas: pengendara sama sekali tidak diperbolehkan melintasi garis untuk mendahului kendaraan lain.
Penerapan garis ini masih terbatas di Indonesia. Fungsi utamanya adalah memberi sinyal bahwa pengendara diperbolehkan menyalip dari sisi tepi, dengan tetap memperhatikan keamanan dan kondisi kendaraan lain di sekitar.
Marka kombinasi ini kerap ditemukan di jalan perkotaan dan biasanya berwarna putih. Aturannya bergantung pada posisi kendaraan. Jika berada di sisi garis putus-putus, pengendara boleh berpindah lajur. Sebaliknya, jika berada di sisi garis tanpa putus, maka dilarang melakukan perpindahan lajur.
Salah satu marka yang mulai banyak diterapkan di kota besar adalah Yellow Box Junction atau YBJ. Marka berbentuk kotak berwarna kuning ini biasanya berada di persimpangan padat, seperti di Jakarta dan Bandung. Tujuannya agar persimpangan tidak terkunci saat lalu lintas macet. Kendaraan dilarang berhenti atau berada di dalam kotak kuning tersebut jika kondisi di depan belum memungkinkan untuk melaju.
Memahami arti setiap garis di jalan raya bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Dengan disiplin mengikuti marka jalan, risiko kecelakaan dapat ditekan dan perjalanan menjadi lebih aman serta nyaman.