Beranda / Artikel / Biaya Balik Nama Mobil Listrik Bekas: Aturan Resmi Pemerintah yang Perlu Kamu Tahu
Artikel

Biaya Balik Nama Mobil Listrik Bekas: Aturan Resmi Pemerintah yang Perlu Kamu Tahu

Tigor Sihombing
07 November 2025 10:55

Jakarta, Goodcar.id – Jika kamu baru saja membeli mobil listrik bekas, proses balik nama jadi langkah penting agar kepemilikan kendaraan tercatat secara sah dan bebas masalah di kemudian hari. Pemerintah Indonesia pun telah menetapkan aturan baru yang meringankan pemilik kendaraan bekas, termasuk kendaraan listrik, dalam proses administrasinya.

Berlaku untuk Kendaraan Pertama

Salah satu perubahan regulasi paling signifikan adalah penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada Pasal 12 ayat (1) dijelaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor.

Mengacu pada situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dijelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bekas resmi dihapus melalui kebijakan.
Kebijakan serupa juga diberlakukan di sejumlah daerah lain. Contohnya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana per 5 Januari 2025, tarif balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB, sebagaimana dikutip dari laman resmi Samsat Sleman (jogjaprov.go.id).

Artinya, secara nasional, proses balik nama kendaraan—termasuk mobil listrik bekas—jadi lebih ringan dan efisien dari sisi biaya bea balik nama.

Khusus Mobil Listrik: Ada Insentif Pajak Tambahan

Pemerintah juga memberikan keringanan khusus bagi pemilik mobil listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle/BEV). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023, kendaraan listrik dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB di beberapa provinsi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengan demikian, pembeli mobil listrik bekas tidak hanya diuntungkan dari penghapusan BBNKB kendaraan bekas, tapi juga potensi pembebasan pajak tahunan di wilayah yang telah mengadopsi regulasi tersebut, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan DIY.

Biaya Lain yang Tetap Dikenakan

Meski BBNKB dihapus, bukan berarti proses balik nama kendaraan menjadi gratis sepenuhnya. Ada beberapa komponen biaya administratif yang tetap harus dibayar di kantor Samsat.

Mengacu pada panduan Korlantas Polri dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut estimasi biaya balik nama kendaraan roda empat:

  • Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
  • Penerbitan BPKB baru: Rp 375.000
  • Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp 100.000
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
  • Administrasi balik nama: sekitar Rp 100.000

Apabila kendaraan berasal dari luar daerah (mutasi masuk atau keluar), maka akan ada tambahan biaya administrasi sesuai ketentuan di masing-masing provinsi.

Dengan demikian, meski BBNKB kini Rp 0, pemilik mobil listrik bekas tetap perlu menyiapkan dana sekitar Rp 800.000–Rp 1 juta untuk menutup seluruh biaya penerbitan dokumen baru dan kewajiban pajak daerah.

Langkah Singkat Balik Nama Mobil Bekas

Agar proses administrasi berjalan lancar, berikut tahapan balik nama mobil bekas berdasarkan ketentuan Korlantas Polri dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda):

Siapkan dokumen lengkap, seperti KTP pemilik lama dan baru, STNK, BPKB, serta kuitansi jual beli.

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memastikan nomor rangka dan mesin sesuai dokumen.

Serahkan berkas dan isi formulir balik nama di loket pelayanan Samsat.

Bayar biaya administrasi yang meliputi STNK, BPKB, TNKB, SWDKLLJ, dan PKB.

Ambil STNK dan BPKB baru atas nama pemilik yang baru setelah seluruh proses diverifikasi.

Kenapa Balik Nama Itu Penting

Melakukan balik nama kendaraan bukan hanya urusan administratif, tapi juga menyangkut legalitas kepemilikan. Nama yang tertera pada STNK dan BPKB harus sesuai dengan pemilik baru agar tidak ada kendala dalam urusan pajak, klaim asuransi, atau transaksi jual-beli berikutnya.

Selain itu, jika proses balik nama ditunda, potensi denda pajak tahunan bisa muncul karena sistem Samsat tetap mencatat kendaraan atas nama pemilik sebelumnya.

Tags
biaya balik nama mobil listrik bekas
balik nama mobil listrik
aturan balik nama kendaraan bekas
BBNKB mobil listrik
biaya BBNKB mobil listrik
biaya balik nama kendaraan listrik
aturan b
 
Kendaraan Terkait Lihat Semua