Beranda / Artikel / Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta, Berlaku hingga 5 Januari 2025
Artikel

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta, Berlaku hingga 5 Januari 2025

Oktaryan W
05 November 2024 16:28

Pembeli kendaraan bekas di Jakarta kini mendapat keuntungan baru. Hal ini karena bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya kini resmi dibebaskan.

Aturan ini berlaku sejak 23 Oktober 2024 dan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa BBNKB untuk kendaraan bekas adalah 0%. Pergub Nomor 41 Tahun 2024 menyebutkan bahwa BBNKB 0% ini berlaku otomatis lewat sistem pajak daerah, tanpa perlu ada permohonan dari pemilik kendaraan. Artinya, setiap kali kendaraan bekas berganti kepemilikan, biaya BBNKB yang biasanya harus dibayar kini tidak dikenakan lagi.

"Untuk Pergub 41/2024, BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sudah 0%. Aturan ini berlaku hingga ketentuan Perda 1 Tahun 2024, yang mulai berjalan pada 5 Januari 2025," kata Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Tidak hanya bebas bea balik nama, pemilik kendaraan bekas juga tidak perlu khawatir soal denda keterlambatan. Pergub Nomor 41 Tahun 2024 juga menghapuskan sanksi administrasi bunga atau denda bagi kendaraan bekas yang terlambat melakukan balik nama. Kebijakan ini berlaku otomatis melalui penyesuaian sistem pajak, jadi pemilik kendaraan tidak perlu repot mengajukan permohonan.

 

Peraturan Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Setelah 5 Januari 2025, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 akan mulai diberlakukan. Dalam perda ini, ditegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, alias kendaraan baru. Kendaraan bekas tidak lagi dianggap sebagai objek BBNKB, sehingga bebas bea balik nama seterusnya.

Menurut penjelasan di Pasal 10 ayat (1) Perda 1 Tahun 2024, BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan yang baru pertama kali didaftarkan di Jakarta. Jika kendaraan tersebut merupakan kendaraan bekas atau penyerahan kedua, maka BBNKB tidak lagi dikenakan.

Kebijakan ini jelas menjadi angin segar bagi calon pembeli kendaraan bekas di Jakarta. Dengan bea balik nama yang nol persen dan bebas denda keterlambatan, transaksi kendaraan bekas menjadi lebih ringan di kantong. Aturan ini diperkirakan akan meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan bekas tanpa khawatir biaya tambahan.

Dengan kata lain, bagi yang berencana membeli kendaraan bekas di Jakarta, sekaranglah saatnya memanfaatkan kebijakan ini sebelum perubahan pajak diberlakukan penuh pada awal tahun depan.

Selain artikel ini, kamu juga bisa menemukan berbagai informasi menarik lainnya tentang otomotif di GoodCar.id dan di wesbite kalian juga bisa mencoba fitur hitungan kredit yang kalian inginkan. Langsung aja cari mobil bekas yang kamu impikan dengan mudah di laman Goodcar.id.

Tags
GoodCar
mobilbekas
mobilmurah
mobilsecond
jadilebihsatset
 
Kendaraan Terkait Lihat Semua