Jakarta, Goodcar.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen krusial yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Karena nilainya yang sangat penting, BPKB termasuk surat berharga yang wajib disimpan dengan aman. Meski demikian, risiko BPKB hilang tetap bisa terjadi akibat kelalaian maupun kejadian tak terduga.
Jika BPKB mobil atau motor Anda hilang, tidak perlu panik. Penggantian BPKB tetap dapat dilakukan secara resmi dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
Biaya dan Dokumen Penting Mengurus BPKB Hilang
Pengurusan BPKB hilang mensyaratkan kelengkapan dokumen administrasi serta pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan BPKB baru dikenakan biaya PNBP. Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat atau lebih. Untuk besaran biaya terkini, pemohon disarankan melakukan konfirmasi langsung ke instansi kepolisian setempat.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang meliputi:
Perlu diperhatikan, ketentuan biaya dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru.
Tahapan Cara Mengurus BPKB yang Hilang
Proses pengurusan BPKB hilang memang cukup panjang, namun akan terasa lebih mudah jika dilakukan secara berurutan. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah awal adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Pemohon diminta menjelaskan kronologi kejadian hingga petugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pastikan seluruh informasi yang tercantum sudah benar sebelum menandatangani laporan.
Setelah laporan diterima, Anda perlu menunggu penerbitan surat keterangan kehilangan dari bagian Reskrim. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk melanjutkan proses administrasi.
Dokumen identitas disesuaikan dengan status kepemilikan kendaraan, baik perorangan, badan usaha, maupun instansi pemerintah, lengkap dengan surat pendukung dan stempel resmi jika diperlukan.
Buat surat pernyataan bahwa BPKB benar-benar hilang. Surat ini wajib dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku dan ditandatangani pemohon.
Pasang iklan kehilangan BPKB di minimal dua media cetak berbeda. Simpan bukti iklan berupa kliping atau kuitansi sebagai lampiran dokumen.
Jika kendaraan masih atau pernah menjadi jaminan kredit, mintalah surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan BPKB tidak dalam status agunan.
Kumpulkan seluruh dokumen pelengkap seperti STNK aktif, bukti pembayaran pajak kendaraan, hasil cek fisik yang telah dilegalisir, serta bukti kepemilikan lainnya.
Datang ke lokasi cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Pastikan hasil cek fisik telah dilegalisir oleh petugas.
Isi formulir permohonan penggantian BPKB dengan data yang akurat agar tidak menghambat proses penerbitan.
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses penerbitan BPKB pengganti. Waktu penyelesaian umumnya memakan waktu beberapa minggu.