Beranda / Artikel / Panduan Lengkap Urus BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedur Resmi
Tips & Trik

Panduan Lengkap Urus BPKB Hilang: Syarat, Biaya, dan Prosedur Resmi

Givar AR
17 February 2026 17:46

Jakarta, Goodcar.id - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen krusial yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Karena nilainya yang sangat penting, BPKB termasuk surat berharga yang wajib disimpan dengan aman. Meski demikian, risiko BPKB hilang tetap bisa terjadi akibat kelalaian maupun kejadian tak terduga.

Jika BPKB mobil atau motor Anda hilang, tidak perlu panik. Penggantian BPKB tetap dapat dilakukan secara resmi dengan memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

Biaya dan Dokumen Penting Mengurus BPKB Hilang

Pengurusan BPKB hilang mensyaratkan kelengkapan dokumen administrasi serta pembayaran biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan BPKB baru dikenakan biaya PNBP. Tarif tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua, roda tiga, hingga roda empat atau lebih. Untuk besaran biaya terkini, pemohon disarankan melakukan konfirmasi langsung ke instansi kepolisian setempat.

Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang meliputi:

  • Fotokopi KTP atau SIM sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, sertakan fotokopi akta pendirian perusahaan.
  • Fotokopi STNK untuk mencocokkan data kendaraan dengan basis data kepolisian.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti resmi bahwa BPKB telah dilaporkan hilang.
  • Hasil cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar dari Samsat, yang memuat nomor rangka dan nomor mesin.
  • Surat keterangan dari bank apabila kendaraan masih dalam status kredit atau pernah dijadikan jaminan.
  • Bukti pengumuman kehilangan di surat kabar sebanyak tiga kali terbit sebagai upaya pencegahan klaim pihak lain.
  • Surat keterangan dari Reserse Kriminal (Reskrim) yang menyatakan BPKB tidak terkait perkara pidana.
  • Surat pernyataan kehilangan bermaterai sebagai bentuk tanggung jawab hukum pemilik kendaraan.

Perlu diperhatikan, ketentuan biaya dan persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru.

Tahapan Cara Mengurus BPKB yang Hilang

Proses pengurusan BPKB hilang memang cukup panjang, namun akan terasa lebih mudah jika dilakukan secara berurutan. Berikut langkah-langkahnya:

  • 1. Melapor Kehilangan ke Kepolisian

Langkah awal adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat. Pemohon diminta menjelaskan kronologi kejadian hingga petugas menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pastikan seluruh informasi yang tercantum sudah benar sebelum menandatangani laporan.

  • 2. Menunggu Surat Keterangan dari Reskrim

Setelah laporan diterima, Anda perlu menunggu penerbitan surat keterangan kehilangan dari bagian Reskrim. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk melanjutkan proses administrasi.

  • 3. Menyiapkan Identitas Pemilik Kendaraan

Dokumen identitas disesuaikan dengan status kepemilikan kendaraan, baik perorangan, badan usaha, maupun instansi pemerintah, lengkap dengan surat pendukung dan stempel resmi jika diperlukan.

  • 4. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan

Buat surat pernyataan bahwa BPKB benar-benar hilang. Surat ini wajib dibubuhi materai sesuai ketentuan yang berlaku dan ditandatangani pemohon.

  • 5. Mengumumkan Kehilangan di Media Massa

Pasang iklan kehilangan BPKB di minimal dua media cetak berbeda. Simpan bukti iklan berupa kliping atau kuitansi sebagai lampiran dokumen.

  • 6. Mengurus Surat Keterangan dari Bank

Jika kendaraan masih atau pernah menjadi jaminan kredit, mintalah surat keterangan dari pihak bank yang menyatakan BPKB tidak dalam status agunan.

  • 7. Melengkapi Dokumen Pendukung

Kumpulkan seluruh dokumen pelengkap seperti STNK aktif, bukti pembayaran pajak kendaraan, hasil cek fisik yang telah dilegalisir, serta bukti kepemilikan lainnya.

  • 8. Melakukan Cek Fisik Kendaraan

Datang ke lokasi cek fisik kendaraan untuk pemeriksaan nomor rangka dan mesin. Pastikan hasil cek fisik telah dilegalisir oleh petugas.

  • 9. Mengisi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan penggantian BPKB dengan data yang akurat agar tidak menghambat proses penerbitan.

  • 10. Menunggu Proses Penerbitan BPKB Baru

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memproses penerbitan BPKB pengganti. Waktu penyelesaian umumnya memakan waktu beberapa minggu.

 

 
Kendaraan Terkait Lihat Semua