Jakarta, Goodcar.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai mengoperasikan sistem tilang elektronik berbasis drone atau ETLE Drone untuk memantau pelanggaran ganjil genap di Jakarta. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pengawasan lalu lintas berbasis teknologi yang lebih modern dan presisi.
Melalui Direktorat Penegakan Hukum, Korps Lalu Lintas Polri memprioritaskan pengawasan di sejumlah titik dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor ganjil genap.
Kasubdit Dakgar Ditgakkum Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto menjelaskan, "Ada beberapa ruas jalan seperti Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono," kata Dwi dikutip situs resmi Korlantas Polri.
Ruas-ruas tersebut selama ini dikenal sebagai jalur vital dengan volume kendaraan tinggi, terutama pada jam sibuk.
Teknologi Kamera Resolusi Tinggi
Drone yang digunakan telah dibekali kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan secara detail, termasuk membaca pelat nomor dengan jelas.
"Drone juga mampu mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan," ujar Dwi.
Seluruh data yang terekam akan langsung terhubung ke sistem ETLE nasional. Jika terindikasi terjadi pelanggaran, petugas akan melakukan proses identifikasi kendaraan, verifikasi, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
"Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas," kata Dwi.
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Penerapan ganjil genap mengacu pada Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi mematuhi rambu dan marka jalan. Selain itu, Pasal 287 ayat (1) UU yang sama mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Di tingkat daerah, kebijakan ini juga berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 yang berlaku di Jakarta.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa penggunaan ETLE Drone merupakan komitmen menghadirkan sistem pengawasan yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.
Dengan pemanfaatan ruang udara sebagai titik pantau, sistem ini diharapkan mampu merekam pelanggaran lalu lintas secara real time, objektif, serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.